SEHARI DARI 3 TEMPAT BERBEDA, SABU DAN GANJA DI SITA SATRES NARKOBA POLRES PEMATANG SIANTAR, BERIKUT KRONOLOGI PENANGKAPAN

SEHARI DARI 3 TEMPAT BERBEDA, SABU DAN GANJA DI SITA SATRES NARKOBA POLRES PEMATANG SIANTAR
SEHARI DARI 3 TEMPAT BERBEDA, SABU DAN GANJA DI SITA SATRES NARKOBA POLRES PEMATANG SIANTAR
Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com DALAM sehari Satres Narkoba Pematang Siantar berhasil meringkus tiga pria penyalahguna narkotika dari tiga tempat berbeda, Selasa (4/2/2020)

Penangkapan pertama pada pukul 15.00 Wib, Satres Narkoba meringkus DS (27) warga jalan Sekata Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar.

Penangkapan di duga pengedar ini berkat informasi masyarakat yang mengatakan di tepi jalan di daerah itu ada pria yang belakangan diketahui sebagai DS, kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Satres narkoba langsung mengintai DS dan memang benar menemukannya sedang berdiri di tepi jalan lalu didekati. Namun saat itu, terlihat jelas dia ada membuang sesuatu ke bawah kakinya.

Dia langsung ditangkap dan diperintahkan mengambil benda yang di buang tadi. Sebut Kasat Narkoba AKP Davit Sinaga melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi dalam rilis yang diteruskan AIPDA Napena Soerbakti.

Setelah di periksa ternyata benda itu, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dibungkus dengan lakban warna kuning, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang berat total bruto 0,48 gram dibungkus dengan potongan kertas warna putih,

DS di geledah. Dari kantung depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian turut juga disita 1 (satu) unit Handphone Nokia merk Samsung.

Dia mengaku sabu sabu itu adalah miliknya yang di dapat dari seorang pria berinisial R. Namum saat di buru, pria ini belum berhasil ditemukan.

BERLANJUT pada penangkapan kedua, pukul 20.30 Wib, Satres Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil menangkap seorang pria pemakai ganja di sebuah warung tuak di jalan Enggang Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar.

Pria ini, CPS alias Chamron alias Amron (41) warga jalan Merpati No 21-C Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar.

Saat didekati, Amron terlihat menjatuhkan plastik biru. Setelah di tangkap terhadapnya dilakukan penggeledahan. Dari atas tanah ditemukan 1 (satu) plastik biru berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja.

Dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0.20 gram dan dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) Unit HP merk Prince.

Ketika di interogasi, Amron mengaku masih ada menyimpan ganja di rumahnya. Dari ruangan dapur ditemukan 1 (satu) buah pipa plastik, didalamnya ada 1 (satu) buah gulungan kertas putih yang berisi narkotika diduga jenis ganja seberat 15,13 gram bruto

, Untuk pengembangan, kembali Amron di intetogasi. Dia mengaku memperoleh sabu dan ganja dari seorang pria betnidial A warga Sipinggol pinggol. Namun pria ini belum berhasil ditemukan.

PENANGKAPAN ketiga pada pukul 22.30 Wib, terhadap JMTM alias Josia alias Pak Jofin (28) warga jalan Mataram I kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara.

Dia di hadang dan ringkus ketika mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 6933 WAA di Jalan Gunung Simanuk-manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu sabu.

Saat itu terlihat jatuh dari tangan kanannya 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam. Setelah diperiksa berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0.30 gram

Kemudian dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) Unit HP merk Nexcom. Turut diamankan 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Vario BK 6933-WAA yang dipakainya.

Pak Jofin diinterogasi, dia mengaku mendapat sabu sabu dari seorang pria berinisial G, pria ini belum berhasil ditemukan saat dilakukan pencarian.

Pengungkapan dan penangkapan ini berkat informasi masyarakat. Ketiganya sudah diamankan ke kantor Satres Narkoba beserta semua barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lanjut dan proses hukum. Tutupnya. (ALDY/KTN)

Bagikan :