Satres Narkoba Polres Siantar Ringkus Dua Bandar Shabu

Ilustrasi gambar
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus dua terduga Bandar narkotika jenis shabu,  Rabu (6/7/2022).

Kedua bandar shabu itu, SS alias Kakang (28) warga Jl. Patuan Anggi Gg. Cumi-cumi Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar/ Jl. Medan Gg. AMD Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan anggotanya ISP alias Iwan Sengok (43) warga Jl. Sibatu-batu Blok II Gg. Mesjid Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar/ Jl. Aries Raya Tozai Baru Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan bermula  atas informasi masyarakat, pada hari Selasa (5/72022) malam sekira pukul 19.00 Wib Kanit Idik 1 IPTU Wilson Panjaitan bersama Tim 1 berhasil meringkus Pelaku Irwan Syah Putra alias Iwan Sengok di Jl. Handayani, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya duduk-duduk di Pinggir jalan,” terang Rusdi, Kamis (7/7/2022) malam.

Saat itu Iwan Sengok membuang kotak rokok surya ke atas tanah dengan tangan kanannya, sehingga Tim 1 gerak cepat langsung mengamankan barang bukti kotak rokok surya yang dibuangnya tersebut dan diperiksa ternyata berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu kemudian 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan 1 unit sepedamotor Yamaha Mio BK 3976 WAB.

Kemudian diintergoasi, Iwan Sengok mengaku masih ada menyimpan shabu di pekarangan rumahnya. Mendengar itu Kanit Idik 1 bersama Tim 1 langsung membawa Pelaku Iwan Sengok ke rumahnya di Jl. Aries Raya No. 61 Tozai Baru Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar lalu di pekarangan rumahnya itu ditemukan barang bukti 1 buah buku catatan merk OKEY, 1 buah tas warna biru didalamnya 1 buah kotak toples warna wijau berisi 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 13 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 12 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 buah sendok terbuat dari plastik.

Selain itu, Pelaku Iwan Sengok mengaku barang bukti shabu total berat kotor atau bruto 72,1 gram itu dibelinya dari seorang laki-laki inisial D warga Indra Pura Kabupaten Batubara bersama Sandi Sanjaya alias Kakang.

Adanya pengakuan itu IPTU Wilson Panjaitan bersama Tim 1 melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku Kakang. Esok siang harinya, Rabu (7/7/2022) sekira pukul 14.00 Wib Pelaku Kakang berhasil diringkus dirumahnya, Jl. Patuan Anggi Gg. Cumi-cumi Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar tepatnya didalam kamar.

Dari Pelaku Kakang ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna biru berisi uang sebesar Rp. 500.0000, 1 unit HP merk Samsung, 1 buah kunci rumah, 1 lembar catatan dan 1 buah buku Note Book. Diinterogasi Pelaku Kakang ada menyimpan shabu di rumah kontrakannya, di Jl. Medan Gg. AMD Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

IPTU Wilson Panjaitan bersama Tim I langsung membawa Pelaku Kakang ke rumah kontrakannya tersebut dan kembali ditemukan barang bukti dari ruang tamu berupa 1 buah ban sepedamotor yang didalamnya ada 5 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,97 gram.

Pelaku Kakang membenarkan barang bukti shabu miliknya itu diperoleh dari D warga Indra Pura Kabupaten Batubara bersama Pelaku Irwan Syah Putra alias Iwan Sengok. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, D tidak berhasil ditemukan. Lalu Pelaku Kakang dan Iwan Sengok beserta barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.

“Kedua pelaku  Kakang dan Iwan Sengok beserta barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ucap AKP Rusdi Ahya SH. (FR/KTN)

Editor : Wakeup

Bagikan :