Dua Pengedar Ganja 1,3 Kg Ditangkap Polres Pematangsiantar

Agung dan Betmen,2 pengedar narkotika serta mengamankan 1.3 kilogram ganja Senin 30 Maret 2020 pukul 17.00 Wib.
Agung dan Betmen,2 pengedar narkotika serta mengamankan 1.3 kilogram ganja Senin 30 Maret 2020 pukul 17.00 Wib.
Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Berkat informasi masyarakat, Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus 2 pengedar narkotika serta mengamankan 1.3 kilogram ganja Senin 30 Maret 2020 pukul 17.00 Wib.

Diawali penangkapan tersangka Agung (24) warga Tomuan kota Pematang Siantar dari tepi jalan Gunung Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan kota Pematang Siantar, yang di sebut sering melakukan transaksi di TKP.

Hasil geledah setelah di sergap, petugas mendapati satu (1) plastik warna merah berisi satu (1) bal ganja seberat satu kilogram bruto dari atas tanah dekat kaki sebelah kirinya. Lalu dari dalam tas yang dipakainya ditemukan tiga (3) bungkusan kertas nasi berisi di duga ganja.

Tidak hanya itu, ditemukan lagi satu (1) bungkus koran berisi ganja. Di saku celana depan sebelah kiri didapati satu (1) unit HP serta diamankan juga satu (1) unit sepeda motor Suzuki FU yang digunakannya.

Agung, saat di interogasi mengaku mendapat ganja dari seorang pria bernama Betmen. Ungkap Kasatres Narkoba AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi dalam diaran pers yang dibagikan AIPDA Napena Surbakti, Selasa 31 Maret 2020 pukul 12.40 Wib via WhatsApp.

Guna pengembangan petugas memburu Betmen (40), dan berhasil di ringkus dari rumahnya di jalan Pattimura Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, hari itu juga pada pukul 19.00 Wib.

Kepadanya petugas bertanya di mana dia menyimpan narkotika jenis ganja. Betmen kemudian menunjukan tumpukan sekam padi yang berada di depan rumah.

Saat diperiksa, dari tangan kanannya didapati satu (1) unit HP yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan Agung dan dari tumpukan sekam ditemukan satu (1) buah plastik hitam yang didalamnya ada empat (4) bungkus kertas koran berisi narkotika diduga jenis ganja berat bruto 300 gram,

Isi rumah di geledah. Dari dalam ruang kamar di dalam lemari kain ditemukan uang tunai Rp 600.000 (Enam ratus ribu rupiah) hasil penjualan ganja. Dia mengaku mendapat ganja tersebut dari kota Medan.

Akhirnya kedua tersangka berserta semua barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Pematang Siantar untuk penyidikan lanjut. Tutup Napena. (ALDY/KTN)

Bagikan :