Satpol PP Siantar Lakukan Penataan PKL yang berjualan di Atas Trotoar

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pematang Siantar melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Satpol PP kota Pematang Siantar, Robert Samosir mengatakan, pihaknya melakukan penataan bukan penertiban.

“Hal ini rutin kita lakukan untuk menata PKL yang nekat berjualan di atas trotoar,” sebut Robert kepada kliktodaynews.com, Selasa (10/1/2023).

Ia mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan Satpol PP, dan saat ini anggotanya masih melakukan pengawasan dan penataan di sejumlah titik seperti di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka. Namun, ia belum menentukan lokasi mana lagi yang akan dilakukan penataan dan sudah berapa PKL yang sudah diamankan.

“Kegiatan seperti ini setiap hari rutin kita lakukan, untuk jam kerjanya mulai pagi kadang malam hari,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satpol PP melakukan penertiban kegiatan Imlek Fair 2023 yang digelar diatas trotoar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Penertiban dilakukan karena panitia Imlek Fair tidak mengantongi izin dan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban umum kota Pematang Siantar, “Pasal 7 ayat 21, setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan, menyimpan dan meletakkan barang-barang jualan atau barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima atau tanah lapang umum. (ARI/KTN)

 

 

 

Bagikan :