Pematangsiantar-Kliktodaynews Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar terkesan tidak perduli dan tidak tanggap terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya bangunan yang dapat merusak Daerah Aliran Sungai.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lingkar Rumah Rakyat ( LRR) Bangun P.Pasaribu Spd, kepada media kliktodaynews.com. Ada dua kasus DAS yang sudah saya laporkan ke Saptol PP Pematangsiantar. Yang pertama yaitu kasus bangunan diduga milik Yayasan Buddhist Majusri terletak di Gunung Sipiso Piso No 1 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan. Adanya Bangunan yang sedang di bangun di atas Daerah Aliran Sungai Bahbolon Pematangsiantar.
Kasus kedua yang saya laporkan adalah adanya bangunan berdiri di bantaran sungai jalan Manunggal Karya. Bangunan ini tidak memiliki izin dari dinas terkait. Bahkan batu yang ada disekitar sungai juga mengalami kerusakan. Karena diduga batu digunakan sebagai bahan untuk membangun jalan atau bangunan yang ada disekitar sungai.Lebih mirisnya lagi Satpol PP sudah memberikan teguran sampai 2 kali. Tapi sampai sekarang petugas Satpol PP tidak berani untuk membongkar bangunan yang berdiri dekat DAS.
Menurut Undang – undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang BAB VIII Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat poin d.Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diwilayahnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai BAB II Ruang Sungai pasal 9.Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul didalam perkoataan ditentukan :
a.Paling sedikit berjarak 10 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m.
b. Paling sedikit berjarak 15 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m sampai dengan 20 m.
c. Paling sedikit berjarak 30 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih 20 m.
Saya berharap dan menyerukan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) diminta agar tegas dalam penegakan peraturan perundang-undangan dengan menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri diatas Daerah Aliran Sungai (DAS). Didalam 2 laporan yang saya layangkan dan laporkan ke Satpol PP Pematangsiantar terkesan tak berani terhadap Pengusaha-Pengusaha besar namun bangunan milik masyarakat kecil langsung ditertibkan.(JS)