Diinterogasi tersangka JA mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut dan memesan sabu itu dari seorang laki laki berinisial R. Tersangka ESP mengaku berperan sebagai kurir ataupun perantara jual beli sabu tersebut.
Namun saat dilakukan pengembangan pria berinisial R tersebut tidak berhasil ditemukan. Lalu kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka, JA dan ESP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai proses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonny. (Tim)