Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lapangan Tembak

Bagikan :

SIANTAR– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Kamis 01 Mei 2025 sore sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH dikonfirmasi pada Jumat 2 Mei 2025 pagi mengatakan kedua tersangka itu berinisial JA 42) warga Tiban Riau Bertua Blok G Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam dan ESP (36) warga Huta Silenduk, Desa Silenduk Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 01 Mei 2025 sore sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap kedua tersangka di Jalan Lapangan Tembak tersebut.

Kemudian dari tersangka JP ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik yang dijatuhkannya di atas tanah dengan tangan kirinya, ditemukan uang Rp.900.000 dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 buah handphone merek Samsung warna hitam dari atas tanah, 1 buah plastik Asoi warna kuning berisi 2 plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dari sebuah tiang gubuk.

Lalu dari tersangka ESP ditemukan 1 kotak rokok Lukman warna merah berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari atas tanah yang dijatuhkannya dari tangan kiri nya dan ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.75.000.

Bagikan :