Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Seorang Pria Pemilik 60 Paket Sabu-sabu

Polisi menangkap seorang pria berinisial EH (39) di Jalan Medan Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Polisi menangkap seorang pria berinisial EH (39) di Jalan Medan Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Dia ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Barang bukti 60 paket sabu dengan berat bruto 20,90 gram,”kata Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, SH, MH pada Sabtu, (20/4/2024).

EH merupakan warga alan Medan KM 5,5 GG Bonar Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

“Awalnya masyarakat memberikan informasi di TKP ada peredaran Narkoba, kemudian Personil langsung melakukan penyelidikan. Target operasi sesuai dengan info  kemudina dilakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial EH di Jalan Medan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya EH beserta barang bukti sudah diamankan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009. (wk/KTN)

 

Bagikan :