Rp 10 M Dana Penyertaan Modal Pemko Pematangsiantar ke Perumda Tirtauli Diduga Dikorupsi, APH Diminta Turun Tangan

Kantor Perumda Tirtauli Jl. Porsea No. 2 Pematang Siantar
Kantor Perumda Tirtauli Jl. Porsea No. 2 Pematang Siantar
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR– Dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kepada Perumda Tirtauli pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp10 miliar yang diperuntukkan bagi revitalisasi jaringan pipa air minum diduga terindikasi praktik korupsi.

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek di lapangan.
Seorang pemerhati kebijakan publik menyebutkan, dalam pelaksanaan revitalisasi jaringan pipa ditemukan beberapa pelanggaran teknis yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Disamping tidak ada plank proyeknya, pengerjaannya langsung oleh pihak PDAM tanpa melibatkan pihak ketiga atau rekanan padahal anggarannya miliaran rupiah.

Salah satu temuan utama adalah kedalaman galian tanah untuk peletakan pipa yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

“Selain itu, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan plang proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi kepada publik. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pelaksanaan proyek tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa material penutup pipa tidak sesuai dengan standar. Tanah hasil galian langsung digunakan untuk menutup pipa, tanpa terlebih dahulu dilapisi pasir sebagaimana mestinya.

Padahal, penggunaan pasir bertujuan untuk melindungi pipa agar tidak mudah rusak dan memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

“Yang lebih parah, tanah galian langsung dipakai untuk menutup pipa. Seharusnya pasir digunakan terlebih dahulu. Ini jelas melanggar ketentuan dan berpotensi mengurangi kualitas serta umur pakai jaringan pipa,” tegasnya.

Bagikan :