Pematangasiantar – Kliktodaynews.com SETENGAH kilogram bruto narkotika jenis ganja disita Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar dari pelaku di duga pengedar, RS alias Roi (28) warga jalan Binjai Kelurahan Kampung Kristen Kecamatan Siantar Selatan kota Pematang Siantar, Sabtu malam (16/01/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP David Sinaga SH.MSi dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ganja ini.
Kata Rusdi. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut di wilayah sekitaran tempat tinggal pelaku ada seorang pria sering menjual narkotika jenis ganja.
“Menyahuti informasi Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi. Di sini Tim menemukan dan melihat satu pria mirip ciri ciri target sedang duduk di depan satu rumah”. Sebut Rusdi
Tidak buang kesempatan, Tim langsung mengamankan pria yang mengaku sebagai RS alias Roi. Saat diamankan, petugas menemukan satu (1) tas sandang berisi uang sebanyak Rp.150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan satu (1) unit Hand Phone
“Kemudian dari depannya ditemukan satu (1) gulungan plastik warna biru berisi diduga narkotika jenis ganja”. Ungkap Rusdi
Tidak itu saja. Ketika kamar pribadi RS alias Roi di geledah, petugas menemukan satu (1) buah tas ransel berisi sembilan puluh tujuh (97) paket kecil di duga narkotika jenis ganja, enam belas (16) paket sedang serta satu (1) bungkus besar juga diduga narkotika jenis ganja total seberat bruto setengah (0.5) kilogram
Turut diamankan satu (1) buah gunting, saru (1) buah hekter, satu (1) buah pisau cutter, tujuh (7) lembar kertas nasi”. Papar Humas
Untuk pengembangan ungkap jaringan, pelaku RS alias Roi beserta semua barang bukti di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar guna di periksa lanjut dan proses hukum (ALDY/KTN)