Pihak kepolisian juga menyarankan kepada pelapor untuk membantu menghubungi pihak keluarga apabila gelandangan tersebut bersedia memberikan informasi mengenai keberadaan keluarganya.
“Jika diperlukan, masyarakat dapat kembali menghubungi Polsek Siantar Utara atau Call Center 110 untuk tindak lanjut,” pungkas IPTU Agustina. (Tim/ktn)
1 2
