Respon Cepat Laporan Call Center 110, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Tangani Laka di Jalan Rakutta Sembiring

Bagikan :

Pematangsiantar – Personel piket Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar bergerak cepat menindaklanjuti laporan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Rakutta Sembiring, tepatnya dekat Warung Bengkok, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (2/3/2026) sekira pukul 22.20 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Plt Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa laporan kejadian diterima melalui layanan Call Center 110 dari seorang warga berinisial D.

“Setelah menerima laporan dari operator Call Center 110, personel piket Unit Gakkum Sat Lantas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP),” ujar IPTU Agustina.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati telah terjadi kecelakaan antara satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. Korban yang mengalami luka-luka segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis.

Selain mengevakuasi korban, personel Unit Gakkum juga melakukan olah TKP serta mengamankan kedua kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti ke Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar.

“Saat ini peristiwa laka lantas tersebut sedang ditangani Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selama pelaksanaan tindak lanjut laporan Call Center 110, situasi berjalan aman dan kondusif,” pungkas IPTU Agustina.

Bagikan :