Reskrim Polsek Siantar Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan

Pelaku penganiayaan berinisial JS (49) warga Jl. Sriwijaya Gang Gapura Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Senin, 22 April 2024 siang pukul 13.00 Wib.
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Unit Reskrim Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar tangkap pelaku penganiayaan berinisial JS (49) warga Jl. Sriwijaya Gang Gapura Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Senin, 22 April 2024 siang pukul 13.00 Wib.

“Penganiayaan itu terjadi di Jalan Sriwijaya Gang Gapura Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar terhadap pelapor/korban Muhammad Mulkan Hasibuan (42) yang tinggal masih tetangga pelaku pada Selasa, 12 Desember 2023 siang sekira pukul 11.35 Wib,” jelas Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik,SH.

Herli menerangkan, awalnya pada hari Selasa, 12 Desember 2023 siang sekira pukul 11.35 wib, korban bersama anaknya berinisial MKDH keluar dari rumah berjalan kaki hendak pergi kerja. Setibanya di Gang Gapura (TKP) korban berpapasan dengan pelaku sehingga saling pandang.

Saat itu pelaku berkata “Matamu KONxxx” dan langsung mendatangi korban lalu meninju bagian kepala dan wajah korban secara berulang hingga korban jatuh ke parit jalan.

Dua orang saksi, Denny Adhar dan Riza Yuka Putra datang untuk melerai serta memisah. Akibat kejadian itu korban menderita luka memar bagian bibir atas dan rasa sakit pada bagian telinga sebelah kanan

Tidak terima dianiaya maka korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian sekitar empat bulan, tepatnya Senin, 22 April 2024 siang pukul 13.00 Wib Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil menangkap pelaku di Jalan Sriwijaya Gang Gapura.

“Pelaku JS sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana. (wjk/KTN)

Bagikan :