PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cafe Lotta, Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H bersama personel Satreskrim.
Dalam kegiatan itu, dua tersangka berinisial VS dan RGN dihadirkan untuk memperagakan sebanyak 10 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian, mulai dari awal peristiwa hingga aksi kekerasan yang menyebabkan korban berinisial AP meninggal dunia.
Selain kedua tersangka, sebanyak 11 orang saksi turut hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi sekaligus memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H melalui Ps. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum sebagai bahan dalam proses hukum selanjutnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Pematangsiantar. Mereka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pembunuhan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP junto Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP.
