RAT KE 3, Koperasi UMKM Syariah Sumut Semakin Meluas Manfaatnya

Koperasi UMKM Syariah Sumut merupakan koperasi yg bergerak untuk pemberdayaan UMKM yang berbasis Syariah.
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Koperasi UMKM Syariah Sumut merupakan koperasi yg bergerak untuk pemberdayaan UMKM yang berbasis Syariah.

UMKM adalah kelompok bisnis yang memiliki peran, potensi besar dan menjadi andalan ekonomi masyarakat dan negara.

Kebutuhan utama UMKM adalah pembiayaan dan manajemen. Sampai saat ini jarang ada pembiayaan yang benar benar syariah untuk UMKM.

UMKM banyak terjebak dengan pembiayaan riba seperti KUR dan kredit Mikro, UMKM juga belum memiliki standar kompetensi pengetahuan syariah dalam segala aspek manajemen keuangan, SDM, pemasaran, produksi.

Dengan izin menteri hukum dan HAM Republik Indonesia nomor AHU – 0003670.AH.01.26. dengan Visi menjadi wadah anggota umkm dalam meningkatkan kemampuan keuangan (khususnya) dan segala aspek manajemen bisnis (umumnya) yang sesuai Syariah.

Koperasi ini juga memiliki 3 misi, meningkatkan kemampuan keuangan anggota umkm dalam pembiayaan sesuai syariah, meningkatkan kemampuan keuangan anggota melalui usaha bersama sesuai syariah, meningkatkan kompetensi dan pengamalan manajemen bisnis syariah anggota umkm khususnya dan umkm bukan anggota umumnya.

Koperasi ini juga memiliki 7 value dalam menjalankan programnya BerkeTuhan an – Berkeadilan – Keberkahan – Berjamaah – Pemberdayaan – Berkemajuan.

Untuk mencapai visi misinya koperasi melaksanakan 7 program utama. Program pertama adalah pembinaan akidah, melatih anggota dalam menetapkan visi misi hidup sebagai pengusaha Muslim dan mengenalkan prinsip syariah dalam bisnis.

Program kedua adalah pelatihan manajemen bisnis sesuai syariah : dari mulai manajemen strategy, system, human capital, culture dan leadership, hingga manajemen keuangan dan digital marketing.

Program ketiga adalah program murabahah, dimana anggota ketika membutuhkan pembelian alat kerja atau material/bahan baku dapat membeli ke koperasi dengan cara tidak cash/kredit.

Program keempat adalah mudharabah, dimana anggota yang membutuhkan modal dana untuk pengembangan usaha, maka koperasi menjadi sohibul mal untuk membiayai modal kepada anggota / mudharib dengan perjanjian bahi hasil.

Program kelima adalah musyarakah/usaha Bersama dimana koperasi mengelola bisnis Bersama dengan anggota dan menghasilkan profit usaha yang menjadi bagi hasil kepada anggota.

Program ke enam koperasi memiliki program qardhul hasan (pinjaman tanpa riba/admin) untuk anggiota dengan range pinjaman 3 juta hingga 5 juta dan Program ke tujuh adalah fasilitas pemasaran, operasi juga memfasilitasi pemasaran produk anggota baik offline maupun online.

Program pemasaran koperasi bekerjasama dengan JNE (perusahaan logistik terbesar milik negeri) dalam pemasaran offline dan online melalui program CSR JNE yaitu Plaza Pesona Nusantara dan flatform IG.

Koperasi juga terus mengikuti bazar dan pameran di Sumatera Utara untuk memfasilitasi anggotanya untuk promosi dan selling. Koperasi melakukan MOU dengan retail besar untuk memasarkan produk anggota.

Dalam Rapat Anggota Tahunan ke 3 Tahun buku 2023 – 2024 (18 Mei 2024) ini koperasi mencatatkan 60 anggota dan 1 Kantor Cabang di Binjai Langkat.

Terpilih kepengurusan baru masa bakti 2024 – 2025 terdiri atas : Dewan Pembina : Aripay Tambunan, Syahrul Komara, dan Achmad Tirmizi Hutasuhut. Dewan Pengawas : Salmiah, Endang dan Dewan Pengurus Ketua : Fikri Al-haq Fachryana, Sekretaris : Reza Hadi Nasution, Bendahara : Putri Utami, Bidang Keanggotaan : Eva Ramadani, Bidang Pendidikan : Dalmaisyah Gea dan Dewi Antika Sari, Bidang Musyarakah : Silvia Ermawati, Bidang Murabahah : Indras Sulistiowati, Bidang Mudhorobah : Dwi, Bidang Qardhul Hasan/Pinjaman Tanpa Riba : Amalia Sari, Bidang Fund Rising : Hj. Darneli dan Unit Pengelola Ziswaf : H. Sobirin Harahap.

Untuk menjadi anggota koperasi syaratnya mudah, pertama adalah memiliki usaha (kecil/besar, barang / jasa), memiliki visi membangun bisnis sesuai Syariah, menyetor simpanan pokok Rp. 100.000, dan simpanan wajib Rp. 20.000/bulan. (SGH)

Bagikan :