SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Rapat Pemaparan pengambil alihan (Okupasi) HGU PTPN III yang berada di wilayah Talun Kondot digelar pada Senin (14/2/2022) di Meeting Hall Batavia Hotel.
Dihadiri pihak PTPN III, BPN Simalungun, BPN Siantar, Kapolresta Pematang Siantar, Kejaksaan Negri Pematang Siantar , DPRD Pematang Siantar, Walikota Pematang Siantar, Rektor USI, Ephorus HKI, Ketua Futasi, Dandim0207 Simalungun, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Pematang Siantar, Camat Siantar Sitalasari, Lurah Basorma, Lurah Gurila.
Dalam pemaparannya pihak PTPN III menyampaikan, “Berdasarkan Surat Keputusan badan Pertanahan Nasional No. 102/HGU/BPN/2005 tentang pemberian perpanjangan HGU atas tanah yang terletak diKabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar tgl 8 juli 2005, HGU No 1 Talun Kondot yang luasnya 1021,77 hektar yang terdiri 894,68 hektar terletak di Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun dan 126,59 hektar terletak diKecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Melalui SK Kepala Badan Pertanahan Nasional, PTPN III diberikan jangka waktu HGU no 1/Talun Kondot selama 25 Tahun sejak Berakhir 31 Desember 2004”. Jelas Pihak PTPN III.
Rektor USI dalam sambutannya menyampaikan, “Awalnya lahan ini dulu milik Raja Raja di Siantar dan saat terjadi Revolusi Sosial sekitar Tahun 1946 lahan dikuasai oleh Pemerintah dan dikelolah oleh PTPN dengan Surat HGU. Pada saat masa Perpanjangan HGU terjadi penyerobotan lahan oleh Masyarakat, ini sangat miris sekali. Untuk itu kepada Pemerintah seharusnya mengeluarkan aturan yang jelas agar tidal terjadi permasalahan diMasyarakat”. Ujar Rektor USI.
Kapolresta Siantar Boy Sutan Binanga Siregar Sik mengatakan, “Hukum adalah langkah terakhir dalam permasalahan ini, namun untuk nemutuskan semua iniharus memikirkan kepentingan Masyarakat banyak. Ubtuk itu kita harus benar benar teliti dan melakukan peninjauan lebih lanjut dengan sebaik baiknya, agar keputusan berjalan dengan lancar dan intinya putusan Hukumlah yang harus dilakukan”. Kata Kaporesta.
Sejalan dengan status HGU PTPN III, pihak BPN Pematang Siantar menjelaskan, “HGU no 1/Talun Kondot berakhir pada pada 31 Desember 2004. Kemudian PTPN IIl melalui surat nomor: l/11/1463/2002 tanggal 20 Desember 2002 mengajukan pemohonan perpanjangan HGU kepada BPN Kantor Wilayah Sumatera Utara dan Melalui Surat Keputusan Kepala BPN Nomor: 102/HGU/BPN/2005 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Simalungun dan Kotamadya Pematangsiantar, didalam amar pertimbangan disebutkan bahwa tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU adalah berstatus HGU No. 1/Talun Kondot yang semula terletak di Kabupaten Simalungun, namun karena adanya Pemekaran Kota Pematangsiantar berdasarkan PP No. 15/1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun maka areal HGU tersebut menjadi terletak di Kabupaten Simalungun seluas 896,80 Ha dan di Kota Pematangsiantar seluas 700 Ha.
Sesusi dengan SK BPN tersebut, dari areal seluas 700 Ha tersebut, seluas 53,41 Ha diusulkan untuk dikeluarkan pada areal yang dimohonkan HGU karena tidak kuasai oleh Pemohon, sedangkan seluas 126,59 Ha diusulkan untuk diberikan HGU, Sehingga melalui SK Kepala BPN tersebut PTPN IlI diberikan perpanjangan jangka waktu HGU No. 1/Talun Kondot selama 25 tahun sejak berakhir 31 Desember 2004 atas tanah seluruhnya 1.021,27 Ha yang terdiri dari seluas 894,68 Ha terletak dikabupaten Simalungun Kecamatan Panombean Pane dan seluas 126,59 Ha terletak di Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Martoba. Kemudian atas dasar SK Kepala BPN Tersebut, BPN Simalungun menerbitkan Sertifikat HGU No. 2/Talun Kondot Kec. Panombean Pane seluas 894,68 Ha terbit 20-01-2006 berakhir 31-12-2029 dan HGU No. 3/Bah Kapul dan Martoba Kec. Siantar Martoba seluas 126,59 Ha terbit 24-01-2005 berakhir 31-12-2029.
Kemudian HGU No. 3/Talun Kondot tersebut selanjutnya berubah menjadi HGU No. 1/Kota Pematang siantar Kecamatan Siantar Martoba. Hal ini sesuai dengan SK BPN No. 102/HGU/BPN/2005 yakni untuk
kegiatan penyesuaian Tata Pendaftaran Tanah. Maka dengan diterbitkannya SK dari BPN, HGU PTPN III sudah jelas dan aktif hingga 31 Desember 2029”. Jelas BPN memaparkan. (LE/KTN)