Rapat Optimalkan Layanan Panggilan Darurat 112, Kadiskominfo Johannes Sihombing Sebut untuk Bantu Warga Tuntaskan Masalah Darurat

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR -Dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk keadaan gawat darurat (emergency), diperlukan penanganan secara terpadu dan

terintegrasi pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Layanan terpadu tersebut melalui Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar Johanes Sihombing SSTP MSi saat membuka Diskusi Penyusunan Draf Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Ruang Rapat Dinas Kominfo Komunikasi Kota

Pematangsiantar, Jalan WR Supratman Kecamatan Siantar Barat, Jumat (12/12/2025).

Organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir yakni Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A); Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD); Dinas Kesehatan; RSUD dr Djasamen Saragih; Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah; dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.

Kadis Kominfo Pematangsiantar Johannes Sihombingbmenyampaikan, layanan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar guna membantu masyarakat dalam menyelesaikan setiap persoalan kedaruratan.

Rapat ini bertujuan membantu masyarakat dalam setiap kegentingan yang terjadi, terutama yang terkait keadaan darurat, seperti musibah kebakaran, bencana alam, sakit sampai masalah kelistrikan, termasuk orang hilang, dan lain-lain,” sebutnya.

Johannes juga mengatakan, nantinya semua terintegrasi dalam sebuah Panggilan Tunggal Bebas Pulsa, yakni nomor 112 selama 24 jam penuh.

Bagikan :