PWI Pematang Siantar gelar UKW Medio Juli, Ini Syarat Pendaftaran

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada pertengahan Juli 2023.

Ketua PWI Kota Pematang Siantar, Surati, kepada wartawan, Minggu (11/6/23), menjelaskan, pelaksanaan UKW ini merupakan kerjasama antara PWI Kota Pematang Siantar dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.

“Setelah kami berkordinasi dengan PWI Sumut, kita rencanakan pelaksanaan UKW Ini pada tanggal 18-19 Juli 2023,” ujar Surati, didampingi pengurus lainnya Neti Herawati,  Mulia Siregar, Togar Sinaga dan Limson Hutabarat.

Ia mengatakan, peserta UKW ini terbuka untuk semua wartawan, yang direncanakan akan menampung 30 orang peserta (5 kelas), dengan rincian semua kelas, yakni  tingkat madya dan muda. “Bergantung nanti formasi yang mendaftar,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan UKW, terlebih dahulu dilaksanakan pra UKW untuk pembekalan kepada calon peserta. “Workshop ini kita laksanakan satu hari, dan UKW 2 hari,” kata Surati.

Disebutkan, pendaftaran peserta telah dibuka mulai tanggal 12 Juni 2023, dan ditutup tanggal  17 Juni 2023. Tempat pendaftaran di Kantor PWI P. Siantar, Jalan Kartini Bawah No.1A  Pematang Siantar.

“Sesuai dengan arahan dari PWI Sumut, pendafatan ini ditutup sebulan sebelum hari H pelaksanaan. Sebab, akan dilakukan proses verifikasi berkas calon peserta di PWI Sumut dan di PWI Pusat,” ungkap Surati.

Dijelaskannya, untuk peserta UKW kelas muda, syaratnya minimal telah jadi wartawan 1 tahun, untuk naik kelas madya minimal telah 3 tahun memiliki sertifikat UKW muda, dan naik kelas utama minimal telah 2 tahun bersertifikat UKW madya.

Mengenai persyaratan administrasi, imbuh Surati, bagi para calon peserta harus melemgkapi; pas foto 4 x 6, KTP, riwayat hidup, surat rekomendasi ikut UKW dari pimpinan media, surat pernyataan non parpol bermaterai 10.000, pengalaman jurnalistik, dua kliping/link berita yang pernah dibuat calon peserta.

“Syarat selanjutmya adalah akta pendirian perusahaan media (terkhusus dalam pasal 3 bidang usaha hanya khusus perusahaan pers saja, tak boleh bercampur dengan usaha bidang lain, dan terakhir SK Kemenkumham perusahaan media,” ungkap Surati.

“Bagi calon peserta yang ingin mendapatkan formulir dan kelengkapan administrasi sesuai dengan format yang ditentukan, silahkan menghubungi pengurus PWI P. Siantar, 081361672752 (Surati) , 085262451324 (Neti), 085361622831 ( Togar Sinaga),  Kami siap melayani dengan senang hati,” ujar Surati, (Sur).

Bagikan :