Pematangsiantar-Kliktodaynews.com
Spanduk iklan rokok 234 (Dji Sam Soe) di Sepanjang Jalan Melanton Siregar Pematangsiantar gunakan tiang lampu Penerangan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Pematangsiantar.
Hal ini tanpa sepengetahuan dinas tersebut. Sebab, ketika dikonfirmasi terkait kerja sama maupun Pendapatan Daerah dari hasil iklan tersebut,
“Gak ada bang kerjasamanya, Dinas PRKP tidak pernah menangani iklan rokok biasanya itu akan diturunkan oleh satpol PP dan Kecamatan”, kata Kadis Tata Ruang dan Permukiman Kota Siantar Kurnia, Jumat(3/12/2021).
Penggunaan fasilitas umum milik negara sangat sering dilakukan oleh produk iklan khususnya Rokok di Kota Pematangsiantar. Pemerintah diminta menertibkan iklan tersebut.
Permenkes No 28 Tahun 2013 akan membatasi iklan, promosi, dan sponsorsip rokok. Pembatasan iklan akan dilakukan di seluruh media cetak maupun elektronik.
Diperkuat dengan PP 109/2012. Pada peraturan ini dalam bungkus rokok harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan, minimal 10% dari total durasi iklan atau 15% dari total luas iklan.
Iklan juga tidak boleh menampilkan wujud rokok, mencantumkan nama produk sebagai rokok, menyarankan rokok, menggunakan kalimat menyesatkan, menampilkan anak, remaja, wanita hamil, atau tokoh kartun. Iklan rokok juga harus mencantumkan 18+ sebagai usia yang pantas untuk merokok.
Sementara itu untuk iklan luar ruang (billboard) luasnya tidak boleh melebihi 72 meter persegi. iklan juga tidak boleh ditempatkan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau jalan protokol. Papan iklan harus diletakkan sejajar bahu jalan dan tidak boleh melintang.
“untuk case iklan rokok di Jalan protokol melanton siregar telah melanggar PP 109/2012 dan diminta Satpol PP segera mungkin bertindak, dan PIT Kota Pematangsiantar Tinjau ulang keberadaan perusahaan rokok tersebut”, kata Pemerhati Lingkungan Rocky Marbun.
Reporter : cheker