“Kami berharap Wali Kota mematuhi amar putusan dengan mencabut SK dimaksud. Namun jika Pemko memilih banding, kami siap menghadapinya. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Hermanto.
Dengan putusan ini, Syaiful Amin Lubis berhak dipulihkan nama baik dan kedudukannya sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli sesuai masa jabatannya yang sah, yakni periode 2022-2026. (Red)
1 2