PTUN Medan Batalkan SK Wali Kota, Syaiful Amin Lubis Berhak Kembali Jadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli

Bagikan :

MEDAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan Syaiful Amin Lubis terkait pemberhentiannya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Pematangsiantar periode 2022-2026.

Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (23/9/2025), majelis hakim yang menangani perkara Nomor: 25/G/2025/PTUN.MDN menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang pemberhentian Syaiful Amin Lubis dari jabatannya.

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat, yakni Wali Kota Pematangsiantar, untuk mencabut SK tersebut serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp511 ribu.

Kuasa hukum penggugat, Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM, dari Kantor Hukum Hermanto HS & Rekan, didampingi Rio Victory Sipayung SH, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa majelis hakim telah menilai gugatan secara objektif dan adil.

“Putusan ini bukti bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran. Pemberhentian klien kami secara sepihak jelas tidak sesuai aturan. PTUN dengan tegas menyatakan SK itu batal demi hukum,” ujar Hermanto dalam keterangan pers, Jumat (25/9/2025).

Hermanto juga menyebut, perjalanan perkara ini sejak awal penuh dengan tuduhan sepihak terhadap kliennya. Namun, fakta persidangan membuktikan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa putusan ini masih pada tingkat pertama. Pihaknya menunggu sikap Wali Kota Pematangsiantar, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Bagikan :