PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Pekerjaan Proyek Saluran di Jl. Narumonda Bawah Kel.Tomuan Kec.Siantar Timur Kota Pematangsiantar menjadi Sorotan Masyarakat pasalnya pekerjaan proyek yang sudah Berlangsung 1 minggu lebih tidak disertai Papan Nama Proyek.
Sesuai Amanah Undang-undang Keterbukaan informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang Papan Nama Proyek yang memuat jenis kegiatan, Lokasi Proyek, Nomor Kontrak, nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan Papan Nama Proyek merupakan implementasi azas Transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Semestinya pihak kontraktor harus memberikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kota ( Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur ), Proyek yang dikerjakan tanpa Papan Nama Proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor besar Anggaran dan sumber Anggaran,” Tegas salah satu warga kepada awak media ini. Sabtu (30/10/2021).
Awak media juga mencoba konfirmasi ke LURAH Kelurahan Tomuan soal pekerjaan yang sedang berlangsung.
LURAH Tomuan mengatakan tidak mengetahui Perihal pekerjaan tersebut. karena tidak ada nya pemberitahuan dari pihak Kontraktor soal pekerjaan tersebut kepada Kelurahan.
Sementara pekerjayang ditemui di dilapangan saat diwawancarai mengaku tidak tahu mengenai anggaran proyek tersebut.
“Kami hanya diperintahkan untuk kerja saja.” Ucap Pekerja.
Saat ditanya perihal siapa Pelaksana lapangan dan Kontraktor nya, kepala Tukang yang bernama Pak Udin menyebutkan Nama Pelaksana nya Hutagalung dan Kontraktor nya PT.PARIAMA.
Amatan awak media di lokasi, Puing bongkaran tidak langsung diangkat dan dibiarkan sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan. (VOO/KTN)