PEMATANGSIANTAR– Proyek perkuatan tebing di Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar diduga sarat korupsi. Penguatan tebing yang baru dibangun tersebut sudah ambruk, beberapa minggu lalu. Dugaan kurupsi tersebut pun dilaporkan oleh ICW RI, ke Kejaksaan Negeri Siantar Januari lalu.
Menurut Ketua LSM ICW RI Siantar, Jokly Sihotang SE, sesuai hasil investigasi dan kajian LSM ICW-RI terdapat sejumlah indikasi dugaan penyimpangan anggaran pada pekerjaan proyek perkuatan tebing sungai dengan Pagu sebesar Rp2.742.881.300 yang berada di Kelurahan sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Proyek itu dikelola oleh UPTD Dinas PUPR SUMUT yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani Kota Pematangsiantar dengan dipimpin oleh kepala UPTD PUPR wilayah Siantar-Simalungun Syarifuddin.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Perusahaan pelaksanannya CV.SAMSAM dengan No. Kontrak : 602/1353/UPTD-PUPR-PS-KPA/VIII/2024. Dengan pagu Senilai Rp2.742.881.300.
“Adapun dugaan-dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi manipulative dan mark-up dan terjadinya konsfirasi dalam dugaan bacaan terhadap anggaran tersebut, sehingga merugikan keuangan Negara yang cukup signifikan yang diduga mencapai kerugian mencapai ratusan juta rupiah dalam pekerjaan proyek tersebut,” tegas Jokly Sihotang SE.
Berdasarkan Investigasi dan analisa LSM ICW di lapangan dan juga informasi dari masyarakat, realisasi pelaksanaan kegiatan /proyek diduga tidak sesuai dengan Bestek dan rencana anggaran biaya.
Adapun indikasi dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek tersebut diatas diduga dengan cara manipulatif dan praktik mark-up yang mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB atau pekerjaan tidak sesuai dengan bestek.