SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan seorang laki-laki berinisial AZ (20) warga Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim AKP Made Wira menerangkan pihaknya mengamankan AZ karena perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP berumur 15 Tahun.
Dalam keterangannya, pelaku telah mencabuli korban sebanyak 4 kali. Hal tersebut diketahui setelah orang tua korban mengintrogasi AZ saat mengantarkan korban pulang ke rumah.
“Pelaku telah mencabuli korban sebanyak 4 kali, pertama kali dilakukan di lokasi sekolah SD jalan Meranti, Kelurahan, kota Pematangsiantar pada hari Rabu (17/4/2024),” terang Made.
Menurut Made, orang tua keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dan menyerahkan pelaku AZ.
” Hingga saat ini pelaku Az sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (wk/KTN)