Pematangsiantar -Kliktodaynews.com MODUS tuduh menganiaya, pelaku rampas Handphone, Irwanto Telambanua, mocok mocok, warga Desa Parbeokan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun berhasil menggondol Handphone seorang pelajar, Senin (07/09/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Namun ‘Preman Kampung’ ini tidak sempat menikmati hasil jarahannya lantaran diamankan warga setelah korban berteriak maling. Sebut Kapolsek Siantar Barat IPTU Esron Siahaan dalam rilis yang disiarkan Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar IPTU Rusdi Ahya SH.
Kronologi perampasan Handphone milik Azis Alamsyah (15) pelajar, warga jalan Sido Mulyo Gang Zolek Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar, dijelaskan Humas kepada kliktodaynews. com
Disebutkan Humas. Saat itu korban Azis dan rekannya (saksi), Dwiki Azhari (15) Gita Cahyani keduanya warga Kelurahan Naga Pita, sedang berada di bilangan taman bunga jalan Merdeka menunggu angkot untuk pulang ke rumah.
Serta merta mereka didatangi dua (2) pelaku dan menuduh korban dan saksi telah memukuli adik pelaku. Dalam bingung, korban menurut di ajak pelaku ke jalan Kartini Bawah Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat. Di sini pelaku merampas tas dan mengambil Handphone milik korban. Ungkap Esron.
Tidak terima, korban berteriak. Mendengar teriakan maling, warga sekitar berdatangan mengejar dan berhasil mengamankan satu pelaku Irwanto Telambanua, sedang rekannya berhasil kabur.
Akhirnya pelaku diamankan ke Polsek Siantar Barat untuk di periksa lebih lanjut beserta barang bukti satu (1) unit Handphone merk OPPO Tipe CPH 2083 dan satu (1) unit Handphone merk REALME tipe TNX 2185 [ALDY/KTN]