PPKM Level 4, Polisi Tutup Akses Masuk ke Siantar Hingga 23 Agustus 2021

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Muhammad Hasan,Khamis (12/8/2021)
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Keputusan Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, kota Pematangsiantar kini berstatus PPKM Level 4. Imbas keputusan tersebut Polres Pematangsiantar melakukan penyekatan di 3 titik perbatasan dan 2 titik pengalihan arus lalu lintas .

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Muhammad Hasan,Khamis (12/8/2021),mengatakan penyekatan dilakukan di 3 titik yaitu di Jalan Medan (Simpang Gagak) dan Jalan Asahan (simpang Sambo), Jalan Parapat Simpang II sedangkan pengalihan arus berada di jalan Ahmad Yani (simpang rambung merah) dan Jalan Melanthon Siregar (simpang Bahkora).

“Simpang rambung merah (Jalan Ahmad Yani) , ini adalah titik rekayasa pengalihan arus lalu lintas, pengendara yang datang dari arah Medan menuju Sidamanik, Toba, kita alihkan ke arah Jalan Sisingamangaraja. Begitu juga  yang di Jalan Parapat Simpang 2 menuju Medan langsung kita arahkan melalui Jalan Sisingamangaraja.

“Dilakukan pengalihan akses agar pengendara yang datang dari arah Medan menuju arah Sidamanik, Parapat atau yang dari Parapat, Sidamanik menuju Medan tidak lagi masuk ke inti Kota,”sebut AKP Hasan.

Di pos penyekatan perbatasan kota seperti di Jalan Melanthon Siregar (simpang Bahkora) dan Jalan Asahan (simpang sambo) kita terapkan prokes kesehatan, dan apabila tidak bisa menunjukan identitas sebagai warga Siantar dan tidak bisa menunjukan surat jalan, kita akan suruh putar balik.

“Penyekatan tidak berlaku bagi angkutan umum atau kendaraan yang membawa kebutuhan pokok,”tutup AKP Hasan.

Hasan menambahkan penyekatan akan dilakukan sampai  23 Agustus 2021 mendatang. (WK/KTN)

 

Bagikan :