PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 8 November 2021, Pematangsiantar Tetap Level 2

Ilustrasi Gambar
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com||  Kota Pematangsiantar masih berada di pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 bersama Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten
Batu Bara, Kabupaten Nias Barat Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kota Padang Sidempuan, dan Kota
Gunungsitol.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Selasa (19/10/2021).

Penetapan level tersebut sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 , 3, 2 dan 1 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi
pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan,”tulis Inmendagri No.54.

Setiap pemerintah , Gubernur, Bupati dan Walikota hingga tingkat desa dan kelurahan  diharapkan untuk mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Sebelumnya Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah mengingatkan kepada seluruh instansi dan masyarakat diminta untuk tetap mempedomani peraturan Pemerintah Daerah tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.

Ia juga mengingatkan agar jangan kendor dalam menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Pematangsiantar dapat dikendalikan . (WK/KTN)

Bagikan :