Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian Besi Melalui Restorative Justice

Bagikan :

Atas kejadian tersebut, pelapor membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/XII/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 15 Desember 2025, dengan estimasi kerugian sekitar Rp1.000.000.

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama tim melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Hasilnya, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut. Pelapor pun secara resmi mencabut laporan pengaduannya.

“Pelapor telah mencabut laporan polisi karena kedua belah pihak telah saling memaafkan, sehingga dugaan pencurian besi ini diselesaikan melalui Restorative Justice,” pungkas AKP Jahrona. (Tim)

Bagikan :