Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian Besi Melalui Restorative Justice

Bagikan :

Pematangsiantar — Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, menyelesaikan perkara dugaan pencurian besi melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin (15/12/2025) malam.

Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog serta mediasi, bukan semata-mata pada penghukuman.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, S.H. menjelaskan, dugaan pencurian besi tersebut terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di samping YBKS (Yayasan Bakti Kesejahteraan Sosial).

Peristiwa bermula saat pelapor, Edison Saragi (54), selaku Humas YBKS, mendapat informasi adanya dugaan pencurian besi yang dilakukan oleh dua terlapor, masing-masing berinisial AFH (42), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, dan NAN (37), warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Mengetahui kejadian tersebut, pelapor bersama sejumlah saksi melakukan pengejaran terhadap kedua terlapor. Di Jalan Ade Irma Suryani, keduanya berhasil diamankan saat sedang membawa besi menggunakan becak bermotor. Selanjutnya, pelapor membawa kedua terlapor beserta barang bukti ke lokasi YBKS.

Besi yang diduga dicuri tersebut merupakan alas untuk akses masuk mobil ke dalam bangunan baru milik YBKS. Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos bersama personel piket mengamankan kedua terlapor ke Mako Polsek Siantar Utara.

Bagikan :