Perwakilan PT KAI kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Martoba dengan LP Nomor: LP/B/89/IX/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 September 2025.
“Pelaku H sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses hukum dengan sangkaan Pasal 365 ayat (2) ke-2 subsider Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Restuadi. (Tim)
1 2