
Pematangsiantar – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial H (39), warga Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial A (40), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH menyampaikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di rel kereta api yang berada di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Awalnya, dua saksi yang merupakan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yakni ISG (34) dan YK (26) mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aksi pencurian besi rel kereta api. Saat melakukan pengecekan, keduanya mendapati pelaku A sedang mengangkat goni plastik ke arah semak-semak.
Setelah didekati, terlihat pelaku A dan H bersama sebuah goni berisi besi penrol serta sejumlah barang lain, termasuk martil dan kain. Ketika ditegur, pelaku H justru mengancam dengan sebilah parang dan menebaskannya ke arah saksi YK hingga mengenai telapak tangan kanannya.
Meski terluka, saksi YK bersama rekannya berhasil menangkap pelaku H, sementara pelaku A melarikan diri. Akibat kejadian itu, saksi YK mengalami luka di tangan dan pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengalami kerugian materil sebesar Rp5,6 juta.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau SH bersama tim mengamankan pelaku H beserta barang bukti berupa 112 buah besi pengikat rel (besi penrol), sebuah martil, dua helai kain, serta sebilah parang.