Polsek Siantar Marihat Tangkap Pelaku Pencurian di Warung Warga Hanya dalam Hitungan Jam

Bagikan :

Pematangsiantar – Respon cepat terhadap laporan warga, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial OHP (21), warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu pagi (25/10/2025) sekitar pukul 06.19 WIB.

Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak, S.H. menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di warung milik korban SG (37) yang berada di Simpang Jalan Besar Sidamanik, belakang SPBU Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak seng kamar mandi, lalu mengambil 1 unit handphone merek Vivo Pro 17, sekitar 10 slop rokok, dan uang tunai Rp250.000.

Aksi tersebut diketahui setelah warga sekitar melihat gerak-gerik mencurigakan dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Personel piket Polsek Siantar Marihat yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi diperkirakan sekitar Rp3 juta dan telah membuat laporan resmi di Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR MARIHAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

“Terduga pelaku OHP sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Doni Simanjuntak.

Bagikan :