MEDAN – KLIKTODAYNEWS.COM EMPAT ratus (400) butir pil ekstasi gagal beredar setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap dan meringkus di duga kurir seorang wanita, Y (40) warga jalan Medan – Binjai Km 16 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (02/01/2021) lalu sekira pukul 16.30 WIB
Kronologi pengungkapan kasus pil ajeb ajeb ini dipaparkan Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuaji SIK.MH dalam Press Conference di Mapolsek Medan Kota, Selasa (19/01/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Dipaparkan Irsan Sinuhaji. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang menyebut akan ada transaksi narkotika jenis Pil Ekstasi di jalan Teratai Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia kota Medan
“Mendapat Informasi, Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi yang disebutkan”.
Dalam pengintaian, Tim melihat seorang wanita (belakangan diketahui sebagai Y), melintas mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 55xx ABQ dengan gelagat mencurigakan”. Ujar Irsan.
Dari sini, ujar Irsan lebih lanjut. Tim membuntuti Y yang kemudian di hadang. Petugas memeriksa barang bawaan pelaku berupa satu plastik di bungkus kertas. Setelah di periksa bungkusan berisi 400 butir narkotika jenis pil ekstasi.
Di interogasi. Wanita Y mengaku bungkusan itu diambil dari seorang pria tidak dikenalnya. “tersangka Y mengaku diperintah temannya berinisial AR untuk mengambil barang tersebut”. Ungkapnya.
.
“Kapolsek dan Kanit Reskrim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap AR termasuk pemilik awal barang haram itu.
“Terduga tersangka Y telah diamankan dan masih terus di periksa di Polsek Medan Kota”.
Pada Press Conference, Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuaji SIK.MH didampingi Kapolsek Medan Kota KOMPOL Riki Ramadhan SIK dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota IPTU Ainul Yaqin SIK. (rel)