Diinterogasi kedua tersangka mengaku sabu itu diperoleh dari seorang laki laki berinisial SS yang berada di Kabupaten Asahan. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede langsung pimpin pengembangan. Kemudian pada sore harinya sekira pukul 17.00 Wib berhasil ditangkap tersangka SS di teras rumah di Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulu Bandring Kabupaten Asahan.
Lalu ditemukan barang bukti 1 unit Hp Vivo warna Ungu dari tangan Kanannya, 1 paket sabu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 buah dompet warna putih berisi 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit timbangan digital dari atas lantai.
Diinterogasi tersangka SS mengaku sabu itu miliknya serta adanya menyerahkan sabu kepada tersangka NN br. P dan Ren. Sabu tersebut diperolehnya dari tersangka DP. Mendengar itu Kasat Resnarkoba bersama tim melakukan pengembangan dengan cara memesan sabut terhadap tersangka DP.
Pada malam harinya sekira pukul 20.30 Wib tersangka DP diringkus dipinggir jalan Jalan Imam Bonjol Gang Setia Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dengan barang bukti 3 paket sabu dibalut tissu yang di letakkan di atas tanah dan 1 unit Hp merk Oppo warna Putih dari tangan Kirinya serta 1 unit HP merk Realme warna Biru dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Tersangka DP mengaku seorang laki laki berinisia R, hanya saja tersangka DP tidak mengetahui alamat laki laki berinisial R dan nomor HP nya tidak aktif sehingga tidak bisa dilakukan pengembangan.