Polres Siantar Tangkap 2 Pria Pemilik Ganja, Begini Kejadiannya dan Barang Bukti Diamankan

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Polres Pematang Siantar kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Pria pertama yang berhasil diringkus yakni Oscar Julius F. Harianja alias Oscar (42) warga Jalan W.R. Supratman kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Kamis, (13/7/2023) sekira pukul 22.30 wib.

Hasil pengembangan dan penyelidikan, Jumat (14/7/2023) sekira pukul 00.30 wib, personel Polres Pematang Siantar berhasil meringkus Eka Juniko Sinaga Alias Juni (35) warga Perumahan Afdeling IV Kebun Sei Daun Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).

Kronologis penangkapan, malam itu atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap pelaku Oscar Julius F. Harianja alias Oscar diduga hendak transaksi ganja di lokasi parkiran RS. Horas Insani, Jl. Medan Keluragan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

“Dari pelaku Oscar ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp merk OPPO dan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 174.000 serta dari pijakan kaki sepeda motor Honda Vario BK 3286-WAN yang dikendarai OSCAR ada 1 buah tas warna hitam didalamnya 2 paket besar narkotika jenis ganja berat brutto 1260,36 gram, sebut Kapolres Siantar AKBP Yogen SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Plh. Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu SH, Senin (17/7/2023) sore.

Lebih lanjut, saat diinterogasi pelaku Oscar mengaku ganja itu diperolehnya dari Eka Juniko Sinaga alias Juni yang merupakan abang iparnya sedang berada di rumahnya Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.

Kemudian Tim Opsnal langsung membawa Pelaku Oscar dan barang bukti untuk melakukan pengembangan kemudian meringkus pelaku Juni didepan rumah orangtua pelaku Oscar tersebut. Dari Pelaku Juni ditemukan barang bukti berupa 1 buah gulungan kertas berisi narkotika jenis ganja berat brutto 5,15 gram, 1 bungkus kertas tik-tak dan 1 unit Hp merk Xiaomi.

Pelaku Juni mengakui pemilik seluruh barang bukti ganja tersebut yang sebelummya diperoleh dari laki laki berinisial R. Hanya saja setelah kembali dilakukan pengembangan laki laki berinisial R tersebut tidak ditemukan sehingga pelaku Oscar dan Juni beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.

“Kedua pelaku, Oscar Julius F. Harianja alias Oscar dan Eka Juniko Sinaga Alias Juni beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Jimmi. (WK/KTN)

Bagikan :