SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Polres Pematangsiantar Satuan Reskrim melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan tersangka Rokky Marsiano Sihaloho dan Sihol Pasaribu als Jhon (DPO) terhadap korban Rudi Nigraha, Jumat (2/2/2024) pukul 11.00 wib.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu, (29/11/2023) 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Ahmad Yani Gg. Udang Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
“Rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang mana dalam rekonstruksi ini melakukan tujuh adegan hingga korban meninggal dunia,” sebut Kasat reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra SIK, MH melalui Kanit idik I sat reskrim IPDA Sahat Sinaga,SH,” Jumat (2/2/2024) di lapangan apel Polres Pematangsiantar.
Rekonstruksi ini ialah bagian dari penyidikan Kepolisian Polres Polres Pematangsiantar untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang, sehingga dapat kita majukan ke persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka,Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum,”terang Sahat.
Turut hadir dalam kegiatan itu Mewakili Kasat reskrim ,KBO Sat Reskrim IPTU APRI Damanik,SH ,Kanit idik I sat reskrim IPDA SAHAT SINAGA, S.H,Para Penyidik Pembantu,Jaksa Fungsional Pidum Ria di, SH Keluarga korban an. SITI AMINAH ,Pengacara tersangka GOKMAULI SAGALA, SH dan para Saksi saksi. (tim/KTN)