SIANTAR – Kliktodaynews.com || Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial SM(60) warga Kecamatan Siantar, Kab. Simalungun, Sabtu (14/1).
Unit Opsnal menyita barang bukti uang tunai Rp414.000, potongan kertas atau sobekan kotak rokok, satu pulpen dan satu unit HP merek Nokia.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Minggu (15/1) menyebutkan Unit Opsnal meringkus SM setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sisingamangaraja kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya di Warung br.Sidamanik pada Sabtu (14/1) pukul 11:00 ada praktik perjudian Togel.
Unit Opsnal segera berangkat ke lokasi SM menjual angka tebakan judi Togel dan melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar dan menemukan SM sesuai ciri-ciri berdasarkan informasi masyarakat, sedang menunggu pembeli dan juga menemukan barang bukti yang berhubungan dengan perjudian itu.
Selanjutnya, Unit Opsnal mengamankan SM dan menginterogasinya serta SM mengakui sedang melakukan perjudian jenis Togel Singapura dan Onit Opsnal juga menemukan barang bukti seperti uang hasil penjualan angka tebakan judi Togel dan lainnya.
Setelah mengumpulkan seluruh barang bukti, Unit Opsnal membawanya bersama SM ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
“pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Togel Singapura itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan” Ujar AKP. Banuara Manurung, S.H
( ARI/KTN)