PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus kejahatan, meliputi pencurian, penggelapan, penadahan kendaraan bermotor (ranmor), dan peredaran narkoba. Kegiatan berlangsung di lapangan apel Mapolres Pematangsiantar, Rabu (29/10/2025), dipimpin Kapolres AKBP Sah Udur, SH, SIK, MH.
Dalam Operasi Kancil Toba 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 28 Oktober 2025, Satuan Reskrim bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 12 kasus, terdiri dari 9 kasus pencurian, 2 penggelapan, dan 1 penadahan ranmor. Sebanyak 13 tersangka laki-laki dewasa diamankan beserta barang bukti 7 sepeda motor, 3 BPKB, 2 STNK, dan sejumlah barang lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363, 372, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Kapolres menegaskan seluruh kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus narkotika periode Maret–Oktober 2025, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil membongkar 103 kasus dengan 140 tersangka, terdiri dari 137 pengedar dan 3 pengguna. Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 567,22 gram, ganja 49,5 kilogram, dan ekstasi 253 butir, serta uang tunai Rp42,4 juta.
“Dari hasil pengungkapan ini, sekitar 154 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ungkap AKBP Sah Udur.
Kapolres menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam memberantas kejahatan di Kota Pematangsiantar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas kriminal atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (Wk)
