Pematangsiantar, 9 November 2025 – Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Kasus ini terungkap setelah korban NM (54) melaporkan rumahnya dibobol pada 12 Oktober 2025. Korban kehilangan emas, kotak infak berisi uang, dua tabung gas 3 kg, serta uang tunai, dengan total kerugian sekitar Rp30 juta.
Tiga terduga pelaku ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025, masing-masing AFC (17) dan KPS (22) yang diduga sebagai pelaku utama, serta Jul (53) yang diduga sebagai penadah. Penangkapan dilakukan tim Jatanras yang dipimpin IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, ketiga terduga pelaku kini telah diserahkan ke Polsek Siantar Barat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ketiganya sudah diamankan dan tengah diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Sandi. (Red)
