Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 230 Gram Ganja dari Dalam Gubuk

Bagikan :

Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial AKS (24), warga Jalan Medan Gang Bajigur, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, yang kedapatan memiliki 230 gram ganja.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah gubuk di Jalan Medan Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran ganja di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Warman Siallagan, SH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AKS di lokasi.

“Dari hasil penggeledahan di dalam gubuk, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu kotak rokok berisi ganja, 20 lembar kertas nasi, satu jaket kulit hitam berisi satu paket ganja, satu bungkus plastik hijau berisi 13 paket ganja, serta uang tunai Rp96.000 dari saku celana pelaku,” jelas AKP Irwanta, Selasa (14/10/2025).

Dari pemeriksaan awal, AKS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial E, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku dan barang bukti dengan total berat bruto 230 gram telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Bagikan :