
PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria berinisial KA (23) dan MS (52), keduanya warga Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Keduanya ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu pada Kamis (25/9/2025) malam sekitar pukul 22.35 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Pesantren.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal menangkap kedua pelaku di sebuah pondok yang terbuat dari papan,” ujar AKP Irwanta.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di depan para pelaku. Dari samping KA, ditemukan sebuah peci yang di bawahnya terdapat kotak rokok berisi dua paket sabu. Selain itu, di kantong celana KA ditemukan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Polisi juga menyita dua unit handphone, yakni HP merek Infinix milik KA dan HP Vivo milik MS.
Dalam interogasi, KA mengaku bahwa sabu yang disimpan dalam kotak rokok diperolehnya dari MS. MS pun mengakui telah memberikan sabu tersebut kepada KA untuk dijual. Total barang bukti yang disita berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 0,68 gram.
Menurut pengakuan MS, sabu itu didapat dari seorang pria berinisial O.