Polres Pematangsiantar Ringkus Residivis, Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Melanthon Siregar

Bagikan :

Saat ini sudah ditahan dan akan diproses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta. (Tim)

Bagikan :