Polres Pematangsiantar Ringkus Residivis, Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Melanthon Siregar

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial JOS (42) di pinggir Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati JOS berdiri di pinggir jalan. Saat diamankan, JOS mengeluarkan bungkusan hitam dari mulutnya yang berisi enam plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 0,83 gram. Barang bukti sempat rusak karena diduga dikunyah oleh tersangka.

Hasil interogasi, JOS mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Bahkora II Bawah, Gang Kakao, Kelurahan Sukaraja. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan. Dari kamar tidur tersangka, polisi menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,33 gram, dua plastik klip kosong, serta satu unit ponsel merek Samsung warna hitam.

Kepada petugas, JOS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Namun, saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak berhasil ditemukan.

“Tersangka JOS merupakan residivis kasus narkotika.

Bagikan :