PEMATANGSIANTAR– Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 12,95 gram di depan Ruangan Sat Resnarkoba, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Satuan Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, didampingi Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Warman Siallagan, SH, Penyidik Unit I Brigpol Diego Sitompul, SH, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, yakni Kasi Pidum Andi Salim, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum Firdaus Raja Maholi Maha, SH.
Kegiatan turut disaksikan tersangka GR dan Penasehat Hukumnya, Roy Yantho Simangunsong, SH, sebagai bagian dari prosedur pemusnahan barang bukti.
AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa ganja yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti yang disita dari tersangka dalam bentuk dua paket ganja dengan total berat bruto 31,29 gram dan berat netto 22,95 gram.
“Dari tersangka disita ganja dengan berat bruto 31,29 gram dan berat netto 22,95 gram. Sebanyak 10 gram telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, sementara sisanya, yaitu 12,95 gram, dimusnahkan hari ini,” jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperlihatkan kepada tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah ganja miliknya, yang disita petugas pada saat penangkapan. Selanjutnya barang bukti diletakkan di atas tungku dan dibakar hingga habis di hadapan JPU dan Penasehat Hukum.
“Selama proses pemusnahan berlangsung, situasi tetap aman dan kegiatan berjalan lancar,” pungkas AKP Irwanta.
