Polres Pematangsiantar Kembali Tangkap Residivis Pemilik 2 Paket Sabu

Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com|| Seorang residivis berinisial SRS (37) diringkus Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar atas kepemilikan 2 paket narkotika jenis sabu.

SRS ditangkap di Jalan Narumonda Bawah Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Jumat, (2/2) sore pukul 15.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH mengatakan pada hari Sabtu, 3 Februari 2024 penangkapan itu atas bantuan informasi diperoleh dari masyarakat.

Dari SRS di temukan barang bukti berupa 1 bungkus Kotak rokok Magnum merah berisi 2 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 0,43 gram dan 1 buah handphone (HP) Xiaomi.

Saat diinterogasi SRS mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya. Kemudian SRS dan barang bukti di bawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“SRS merupakan Residivis dan telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun. Hingga saat ini SRS sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses lanjut. (Tim/KTN)

Bagikan :