PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kamis (27/11/2027) sore.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH diwakili Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH dan KBO Sat Reskrim IPDA MTT Simanungkalit SH. Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
Turut hadir perwakilan BNNK Pematangsiantar, Kasi PAPBB Belman Tindaon SH, para kasi, jaksa, dan pegawai Kejari Pematangsiantar.
Dalam sambutannya, Kajari menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI.
Sebanyak 72 perkara yang telah inkracht dimusnahkan, terdiri dari:
57 perkara narkotika
13 perkara orang dan harta benda (Oharda)
2 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Trantibum)
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi:
Sabu seberat 126,61 gram
Ganja 207,81 gram
Bong, kaca pireks, timbangan digital, handphone, dan alat pendukung lainnya
Sementara barang bukti perkara Oharda yang dimusnahkan berupa pisau, gergaji, handphone, kotak HP, jaket, topi, serta pakaian. Untuk perkara Trantibum dimusnahkan berupa pulpen, kertas, tas, dan HP.
Kajari menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kerja Kejaksaan dalam penegakan hukum.
