Kini, HH beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta. (Tim)
1 2