Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 22,94 Gram Sabu di Hotel Nadia, Bandar HH Ditangkap

Bagikan :

Pematangsiantar– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar. Seorang pria berinisial HH (52), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, berhasil ditangkap saat berada di Hotel Nadia, Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan kepemilikan narkotika di hotel tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka HH beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Irwanta.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo warna hitam biru, 1 unit HP Nokia kecil, uang tunai Rp102 ribu, serta sebuah tas sandang warna cokelat. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar hotel yang ditempati tersangka, dan kembali ditemukan 1 dompet kecil merah putih berisi 5 paket sabu dengan berat bruto 22,94 gram serta 1 alat isap (bong) terbuat dari botol parfum yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka HH mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan, sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial H, yang disebut-sebut berdomisili di Kota Medan. Namun upaya polisi melakukan pengembangan tidak berhasil, lantaran H tidak dapat dihubungi.

Bagikan :