
Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda pada Jumat, 12 September 2025. Dari kedua kasus tersebut, polisi mengamankan total 10 paket sabu dengan berat bruto 4,21 gram serta menangkap dua tersangka.
Kasus pertama terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Viyata Yuda, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Tersangka berinisial SPP (31) ditangkap setelah sempat berusaha melarikan diri. Saat dikejar, SPP sempat membuang 1 paket sabu seberat 1,27 gram, yang kemudian diakui sebagai miliknya. Barang haram itu dibelinya seharga Rp800 ribu dari seorang pria berinisial I, yang hingga kini belum ditemukan.
Sementara itu, pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali melakukan penindakan di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, tepat di depan gerbang SD Negeri. Tersangka residivis berinisial MAR (25) ditangkap usai kedapatan menjatuhkan 8 paket sabu dengan berat bruto 2,94 gram. Dari tangannya juga diamankan sebuah ponsel. MAR mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya berinisial P, namun saat pengembangan P tidak ditemukan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH menegaskan kedua tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.