Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran Ganja 56 Gram, Tersangka Ngaku Dapat dari “T”

Bagikan :

“Tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta. (Tim)

 

 

Bagikan :